loading...
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini berjulukan Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia disingkat AGBSI
Pasal 2
Waktu
(1) Organisasi ini dideklarasikan pada tanggal 1 Desember 2007 di Pusat Bahasa Jakarta.
(2) Organisasi ini disahkan menurut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-23.AH.01.06 tahun 2009 tertanggal 24 Februari 2009.
Pasal 3
Kedudukan
AGBSI Pusat berkedudukan di Kota Bandung.
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
Dasar
AGBSI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
AGBSI yaitu organisasi profesi yang bersifat terbuka, independen, dan nonpartai politik.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
Pasal 6
Visi
AGBSI memiliki visi Terwujudnya Guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang Profesional, Bermartabat, dan Berwibawa.
Pasal 7
Misi
AGBSI memiliki misi:
(1) Membentuk guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang bertakwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial.
(2) Meningkatkan profesionalisme guru bahasa dan sastra Indonesia.
(3) meningkatkan kualitas pendidikan bahasa Indonesia sebagai upaya turut memajukan pendidikan nasional.
(4) Meningkatkan pelayanan guru Bahasa dan Sastra Indonesia kepada masyarakat melalui profesinya.
(5) Memdiberikan proteksi profesi bagi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru bahasa dan sastra Indonesia selaras dengan profesinya dan tidak berperihalan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
Pasal 8
Tujuan
AGBSI bertujuan:
(1) Menyumbangkan darma baktinya untuk kepentingan bangsa dan negara.
(2) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa, dan pemikiran anggota.
(3) Meningkatkan tanggung tanggapan dan kiprah aktif seluruh anggota.
(4) Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/ sumber daya anggota.
(5) Memmenolong meningkatkan kesejahteraan anggota.
(6) Mendorong peningkatan profesionalisme.
(7) Menumbuhkan rasa solidaritas antaranggota.
Pasal 9
Strategi
AGBSI dalam mencapai tujuan memiliki strategi:
(1) Melakukan pengkajian dan pengembangan teori serta model pembelajaran.
(2) Mengembangkan fasilitas/ media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan serta penguasaan teknologi.
(3) Mengembangkan potensi kreativitas guru bahasa dan sastra Indonesia dalam bidang kebahasaan dan kesusastraan, keorganisasian, serta sosial.
(4) Menyusun dan memutuskan kode etik Guru Bahasa dan Sastra Indonesia untuk menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabatnya.
(5) Memelihara dan membina terlaksananya kode etik Guru Bahasa dan Sastra Indonesia
(6) Memdiberikan menolongan/ perlindungan aturan bagi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia dalam menjalankan profesinya.
(7) Menyelenggarakan petes bagi guru bahasa dan sastra Indonesia untuk meningkatan kompetensinya.
(8) Melakukan pengkajian dan analisis terhadap kurikulum bahasa Indonesia serta pelaksanaannya.
(9) Menjalin kerja sama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi tinggi, pers, dan organisasi kemasyarakatan lain.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres, rapat wilayah, dan rapat umum anggota, dengan ketentuan :
(1) Kongres ialah wewenang tertingi organisasi di tingkat pusat.
(2) Rapat wilayah ialah wewenang tertinggi di tingkat provinsi.
(3) Rapat daerah ialah wewenang tertinggi di tingkat kabupaten/ kota.
Pasal 11
Keanggotaan
AGBSI terdiri atas anggota biasa, anggota kehormatan, dan anggota luar biasa.
(1) Anggota biasa, adalah Guru Bahasa dan Sastra Indonesia di sekolah/ madrasah baik negeri maupun swasta yang terdaftar.
(2) Anggota kehormatan yaitu organisasi atau perorangan yang diangkat oleh kongres AGBSI alasannya yaitu jasanya terhadap AGBSI dan kepentingannya bagi pengembangan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
(3) Anggota luar biasa adalah mereka yang sudah menunjukkan jasa dan karyanya dalam dunia pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak
(1) Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama dalam organisasi.
(2) Setiap anggota memiliki hak menyatakan pendapat menentukan dan dipilih.
(3) Setiap anggota berhak mendapat dukungan, penghargaan, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
(4) Tata cara pemdiberian penghargaan lebih lanjut diatur oleh ART.
(5) Setiap anggota berhak mendapatkan menolongan aturan dalam menjalankan kiprah dan profesinya.
Pasal 13
Kewajiban
(1) Setiap anggota berkewajiban untuk tunduk mematuhi AD/ ART.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga dan menjunjung tinggi nama baik serta kehormatan.
(3) Setiap anggota berkewajiban menjalankan tugas dan profesinya sesuai dengan kode etik.
(4) Setiap anggota membayar iuran anggota yang diatur dalam ART.
(5) Setiap anggota mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran untuk kemajuan organisasi.
(6) Kode etik lebih lanjut diatur dalam ART.
Pasal 14
Kepengurusan
Kepengurusan terdiri atas :
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yaitu:
- Ketua umum
- Empat orang ketua
- Sekretaris umum
- Dua orang sekretaris
- Bendahara umum
- Dua orang Bendahara
- Ketua-ketua divisi
2. Dewan Pimpinan Wilayah/ DPW
A. Pengurus Harian
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Ketua-ketua seksi
3. Dewan Pimpinan Daerah/ DPD
A. Pengurus Harian
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Ketua-ketua seksi
Pasal 15
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
(1) MPO dibuat oleh kongres.
(2) MPO beranggotakan terbaik 18 34 orang yang ialah representasi daerah.
(3) Tugas dan kewenangan diatur dalam anggaran rumah tangga.
(4) MPO berfungsi mengawasi dan mempersembahkan pertimbangan kepada DPP. baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 16
Pertanggungjawabanan
1. Badan Pengurus pusat bertanggung jawaban kepada kongres.
2. Pengurus wilayah bertanggung jawaban kepada rapat wilayah.
3. Pengurus daerah bertanggung jawaban kepada rapat daerah.
4. Masa bakti kepengurusan DPP, DPW, dan DPD selama lima tahun.
Pasal 17
Musyawarah dan Rapat-rapat
1. Jenis musyawarah:
a. Kongres.
b. Rapat koordinasi nasional (Rakornas).
c. Rapat koordinasi wilayah (Rakorwil).
d. Rapat koordinasi kawasan (Rakorda).
e. Kongres Luar Biasa.
2. Tata Teknik kongres lebih lanjut diatur dalam ART.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
1. Keuangan Asosiasi diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota diputuskan melalui kongres AGBSI.
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 19
Lambang Organisasi
(1) Lambang berbentuk buku (hijau) yang terbuka dengan pena (hitam) dan bendera (merah putih)
(2) Penjelasan terkena makna lambang organisasi, akan diatur kemudian.
Pasal 20
Bendera Organisasi
- Warna dasar bendera putih dengan lambang dan goresan pena AGBSI berwarna putih
- Bendera Organisasi berukuran 90 cm x120 cm
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Penetapan dan Perubahan Angaran dasar spesialuntuk sanggup dilakukan rapat anggota melalui Kongres AGBSI.
Pasal 22
Ketentuan Penutup
1. Landasan AGBSI yang berupa AD ART disahkan dalam Kongres I.
2. Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan lainnya.
3. Anggaran dasar ini berlaku semenjak diputuskan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
Struktur Organisasi
Amanat kongres dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AGBSI.
Pasal 2
Tugas dan Wewenang DPP
(1) Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres.
(2) Melaksanakan konsolidasi organisasi.
(3)Menentukan/ menetapkan aturan-aturan pelaksanaan yang belum diputuskan dalam AD.
(4) Melaksanakan rakornas dan kongres.
(5) Memdiberikan rekomendasi penerimaan dan pemberhentian anggota AGBSI.
(6) Menjalin kekerabatan dengan pihak lain.
(7) Memerhatikan masukan dan pendapat MPO.
(8) Bertanggung jawaban kepada kongres.
Pasal 3
Tugas dan Kewenangan MPO
1. Mengusulkan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa atas pengusulan lebih dari setengah Rakorwil.
2. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
3. Mengangkat seorang Koordinator dari dan oleh anggota MPO.
Pasal 4
Tugas dan Kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
1. Mengkoordinasi aktivitas organisasi di wilayah kerjanya.
2. Menyosialisasikan kebijakan-kebijakan DPP.
3. Mengangkat seorang ketua DPD.
BAB II
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Divisi-divisi dan seksi-seksi AGBSI Meliputi:
a. Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia
b. Informasi dan Komunikasi
c. Penelitian dan Pengembangan
d. Perlindungan Hukum dan Advokasi
e. Peningkatan Kesejahteraan Guru
f. Organisasi dan Kerjasama Antarlembaga
BAB III
Permusyawarahan
Pasal 6
Kongres
- Kongres yaitu musyawarah anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi.
- Kongres dilaksanakan lima tahun sekali
- Peserta kongres terdiri dari:
a. Delegasi yang didiberi mandat oleh pengurus DPP, DPW, dan DPD.
b. Undangan.
c. Peninjau.
- Tata cara pemilihan ketua umum dan persidangan diputuskan dalam pleno.
Pasal 7
Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
1. Dalam keadaan tertentu sanggup dilaksanakan Muslub
2. Muslub sanggup dilaksanakan jika:
a. Lebih dari setengah DPP tidak sanggup melakukan kiprah dengan baik.
b. DPP melanggar ketentuan organisasi
c. Diusulkan oleh lebih dari separuh jumlah anggota
Pasal 8
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
1. Rakornas sekurang-kurangnya satu tahun sekali yang diikuti oleh DPP, MPO, dan DPW.
- Rakornas ditetapkan sah apabila memenuhi kuorum.
Pasal 9
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)
- Rakorda sanggup dilaksanakan bila dipandang perlu.
- Rakorda diadakan oleh DPW dengan mengundang DPP.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
(1) Iuran anggota dibayar setahun sekali sebesar Rp100.000,00.
(2) Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 11
Pengelolaan Keuangan
Dana yang diperoleh dipakai untuk:
1. Peningkatan mutu layanan anggota AGBSI.
1. Peningkatan mutu layanan anggota AGBSI.
- Kegiatan yang sudah diprogramkan AGBSI.
- Pembinaan anggota AGBSI.
- Biaya rumah tangga dan operasional AGBSI.
- kegiatan sosial/ kemasyarakatan.
- Advokasi Anggota
Pasal 12
Penyimpanan
1.Keuangan AGBSI disimpan di bank dalam bentuk rekening/ tabungan a.n. AGBSI
2.Untuk kepentingan biaya operasional organisasi, disimpan dan menjadi
tanggung tanggapan bendahara sebagai pemegang kas kecil AGBSI.
3.Pencairan dana harus dilakukan atas sepengetahuan Ketua Umum AGBSI.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan organisasi mencakup :
- Memdiberikan pelayanan kepada anggota.
- Mendorong terwujudnya profesionalisme Guru Bahasa dan Sastra Indonesia.
- Memperjuangkan Kesejahteraan Guru Bahasa dan Sastra Indonesia.
BAB VI
KODE ETIK AGBSI
Pasal 12
(1) Kode Etik disusun oleh tim yang dibuat oleh presidium dalam kongres I.
(2) Ketetapan tim kode etik menjadi bab yang tak terpisahkan dari AD ART AGBSI
BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 13
Penetapan dan perubahan ART spesialuntuk sanggup dilakukan oleh anggota melalui kongres.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan ditentukan dalam peraturan-peraturan organisasi.
2. ART ini berlaku semenjak tanggal diputuskan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2018
Komisi 1 (Organisasi & AD ART)
Ketua : Moch. Khabib Shaleh
Wakil Ketua : May Milian
Sekretaris : Amin Yusuf
BAHASA INDONESIA ANUGRAH TUHAN
(Himne AGBSI)
TERPUJILAH TUHAN MAHA KUASA
TLAH KAU CIPTAKAN INDONESIA RAYA
NEGERI YANG INDAH PENUH PESONA
BANGSA YANG RAMAH BERBUDI BAHASA
WAHAI BANGSAKU CINTAI NEGERIMU
JUNJUNG TINGGI BAHASA PERSATUAN
JADIKAN SEBAGAI JATI DIRIMU
MESKI BERBEDA TETAP BERSATU
BERSATU...
BERJAYA...
BERBUDI BAHASA DALAM KEMAJUAN
CINTAILAH...
SYUKURILAH...
BAHASA INDONESIA ANUGRAH TUHAN
Tag :
INFO PENTING
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar (Ad) Dan Anggaran Rumah Tangga (Art) Asosiasi Guru Bahasa Dan Sastra Indonesia"