Moda Tatap Muka Penuh Dan Tatap Muka Dan Berguru Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri Pada Kegiatan Pkb Melalui Kegiatan Diklat Guru Tahun 2018

loading...

MODA TATAP MUKA PENUH DAN TATAP MUKA DAN BELAJAR MANDIRI PADA PROGRAM PKB MELALUI PROGRAM DIKLAT GURU TAHUN 2018

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Petes Guru yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan dan Petes (Diklat) Guru dikembangkan Ditjen GTK dirancang menurut Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di tiruana jenjang pendidikan dilaksanakan dengan memakai peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan menurut Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul. Hasil UKG menjadi pola dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga sanggup memutuskan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi pola bagi penyelenggara Program Diklat untuk melaksanakan analisis kebutuhan. Di simpulan kegiatan diklat, guru mengikuti post test. Hasil post test bagi guru yaitu cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Program Diklat Guru bagi guru kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan memakai modul sesuai unit-unit kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil penilaian diri terhadap setiap unit kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk memutuskan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru yaitu cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Alur pengembangan kegiatan diklat guru sanggup dilihat pada Gambar 2.1 diberikut.

 Program Diklat Guru dilaksanakan memakai moda tatap muka dan sanggup dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka ialah bab dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara pribadi antara fasilitator dengan penerima pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka mencakup pemdiberian input materi, tanya jawaban, diskusi, tes, kuis, praktik, dan penugasan.
Moda tatap muka sanggup dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan mencar ilmu mandiri.
1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh yaitu kegiatan petes yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara penerima dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, penerima mengikuti petes selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru
Kelas SD, dan Guru BK untuk menuntaskan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, petes selama 150 JP untuk pandalaman bahan pedagogik, pendalaman bahan profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan mencar ilmu berdikari yaitu kegiatan pendidikan dan petes yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan mencar ilmu mandiri. Kegiatan tatap muka di pertama kegiatan didiberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di simpulan kegiatan didiberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) yaitu kegiatan mencar ilmu berdikari yang ialah kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP- 10JP (20-30-10).
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan memakai pola ibarat pada gambar 2.2.

Penjelasan Gambar 2.2 di atas yaitu sebagai Berikut.
1) Analisis Kebutuhan Petes dan Penetapan Peserta
Analisis kebutuhan petes dan penetapan penerima dilakukan untuk mendapat warta terkait: 
a) kompetensi keahlian yang menjadi prioritas
b) Jumlah guru yang akan melaksanakan uji Kompetensi Keahlian (UKK) pertama dan klaster yang akan diujikan
c) Jumlah guru yang sebelumnya sudah melaksanakan uji kompetensi keahlian dan mempunyai akta keahlian dari LSP P2, LSP P# atau akta keahlian lainnya.
Bagi guru yang sudah mempunyai akta keahlian dari LSP P2, LSP P3 atau akta keahlian lainnya, maka akta keahlian yang dimiliki tersebut sanggup diakui, jika:
· Sertifikat keahlian masih berlaku
· Unit kompetensi yang ditetapkan kompeten pada akta tersebut, ekivalen pada unit kompetensi yang akan diujikan sesuai bagan KKNI Level IV yang sudah ditentukan.Selain itu, pada kegiatan analisis kebutuhan diklat, penerima guru kejuruan dibutuhkan akan memperoleh warta perihal:
a) pola pendampingan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK di sekolah.
b) jadwal pelaksanaan petes dan uji kompetensi keahlian.
c) warta teknis terkait kegiatan berdikari secara terstruktur pada
kompetensi keahlian yang harus dipelajari dan diselesaikan oleh guru sebagai penerima kegiatan Diklat.
2) Tugas Mandiri Terstruktur (Klaster Pertama dan Kedua) di Sekolah Menengah kejuruan
Tugas berdikari terstruktur di Sekolah Menengah kejuruan ialah kegiatan On the Job Learning (On), di mana penerima guru kejuruan mempelajari bahan unit-unit kompetensi pada klaster pertama dan kedua yang sudah ditentukan secara berdikari di sekolah, masing-masing selama 10 hari (minimal 2 JP/hari) setiap klaster.
3) Petes dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Petes ialah kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara penerima dengan fasilitator di daerah petes yang ditentukan selama 10 hari dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk 2 (dua) klaster. Alokasi waktu total kegiatan petes yaitu 150 JP memakai struktur kegiatan ibarat pada Tabel 3.6.
Penjelasan lebih lanjut terkena pelaksanaan moda tatap muka dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Petes Guru.
(Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui Pendidikan dan Petes Guru Tahun 2018).
0 Komentar untuk "Moda Tatap Muka Penuh Dan Tatap Muka Dan Berguru Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri Pada Kegiatan Pkb Melalui Kegiatan Diklat Guru Tahun 2018"

Back To Top