loading...
[SIARAN PERS]
Nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018
Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Untuk memmenolong Pemerintah memberantas penyebaran diberita tiruan (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya memberikan dan membuatkan diberita meliputi ujaran kebencian tentang SARA, serta mengarahkan ASN biar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar
kebangsaan, yakni Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut bentuk acara ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran
disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik verbal maupun tertulis lewat media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik verbal maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan mempersembahkan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran pada poin 1 hingga 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dan ASN yang melaksanakan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau enteng. Penjatuhan eksekusi disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan efek perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran tersebut.
Jakarta, 18 Mei 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Tag :
INFO PENTING
0 Komentar untuk "Enam Acara Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin Asn"